dc.description.abstract |
Setiap orang wajib menjaga lingkungannya dari segala bencana hal yang paling mudah dilakukan untuk menjaga lingkungannya dengan cara tertib membuang sampah rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 37 huruf (c) peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah di sungai Ciseel desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan pasal 37 huruf (c) peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah di sungai Ciseel desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis,kendala-kendala serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh suatu kesimpulan bahwa pelaksanaan pasal 37 huruf (c) peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah di Sungai Ciseel Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaannya belum berjalan sesuai dengan isi pasal tersebut dikarenakan terkait dengan beberapa kendala yakni dalam hal sosialisasi dan penyuluhan yang belum dijalankan, pembentukan lembaga pengelolaan sampah tingkat RT/RW Desa Kutawaringin masih dalam tahap perencanaan, dan tidak berjalannya tugas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah untuk mengangkut sampah dari Desa Kutawaringin. Dalam hal ini Desa Kutawaringin diharapkan dapat segera menyelesaikan pembentukan lembaga pengelolaan sampah tingkat RT/RW Desa Kutawaringin dan melakukan sosialisasi,penyuluhan dan pelatihan paling lama tiga bulan satu kali terhadap masyarakat serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengangkutan sampah sesuai dengan arahan dalam peraturan daerah atau melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk pemilihan sampah rumah tangga yang dapat didaur ulang menjadi kerajinan atau sumber keuntungan dan diterapkan sanksi yang tegas. |
en_US |