Abstract:
Kawasan cagar alam Kabupaten Pangandaran ini merupakan di bawah Kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Saat ini keberadaan Kawasan cagar alam Kabupaten Pangandaran terancam kelestarian ekosistemnya yang diakibatkan karena banyak terjadi tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi termasuk hewan jenis kelelawar yang berada di Kawasan cagar alam Kabupaten Pangandaran. Tindak pidana perburuan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum warga sekitar maupun diluar Kawasan cagar alam Kabupaten Pangandaran. Untuk itu perlu diadakan penegakan hukum dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam sktripsi ini penulis merumuskan permasalahan yaitu mengenai bagaimana penegakan hukum ketentuan pidana menurut pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kawasan cagar alam Kabupaten Pangandaran,kendala serta upaya untuk mengatasinya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum,dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum ketentuan pidana menurut pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kawasan cagar alam Kabupaten Pangandaran belum terlaksana dengan baik. Kendala-kendalanya adalah kurangnya pemehaman masyarakat,kurangnya kesadaran hukum,terbatasnya petugas lapangan,terbatasnya sistem koordinasi dan Kerjasama. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adalah dengan melaksanakan sosialisasi terbatas,melakukan pendampingan kepada wisatawan,belum adanya balai penegakan hukum,melakukan patrol rutin.
Saran yang diberikan penulis yaitu diharapkan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) herus lebih tegas dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.