Abstract:
Masalah judi maupun perjudian lebih tepat disebut kejahatan dan merupakan tindak kriminal yang menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut serta menanggulangi dan memberantas sampai ke tingkat yang paling tinggi. Tindak perjudian kartu remi banyak terjadi di setiap daerah seperti yang terjadi di Desa Sindangsari Kecamatan Majenang.
Penulis melakukan penelitian dengan batasan identifikasi masalah bagaimanakah pelaksanaan pasal 303 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana perjudian kartu remi di Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahn yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pasal 303 ayat (1) KUHP terhadap pelaku tindak pidana perjudian kartu remi di Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap yaitu tidak adanya teguran yang kuat dari pihak kepolisian dan kepala desa serta tokoh masyarakat setempat dalam menanggulangi perjudian sehingga masyarakat belum merasakan jera dalam melakukan perjudian. Kendala-kendala yang dihadapi kurangnya kepedulian dan kesadaran masyarakat,adanya pengamanan dari oknum-oknum tertentu,kurangnya jumlah personil Kepolisian, pelaku melarikan diri. Upaya-upayanya yaitu sebagai berikut : mengadakan penyuluhan ke masyarakat,melakukan operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramaian,mengadakan patroli dan pengawasan secara rutin dan continue,melakukan pengintaian,melakukan penyelidikan dan informasi.
Diharapkan kepolisian dalam pelaksanaan penyuluhan hukum terhadap masyarakat khususnya dilingkungan tempat dimana tindak pidana perjudian jenis kartu remi dengan mengadakan pendekatan situasional,agar kehidupan masyarakat sekitar tentram dan tidak terusik oleh tindakan-tindakan yang meresahkan warga masyarakat,disamping itu dapat meningkatkan kesadaran hukum khususnya terhadap pelaku judi kartu remi karena tindak pidana perjudian kartu remi dapat diberikan sanksi pidana.