Abstract:
Satu hal yang belakangan ini sering di permasalahkan adalah dalam bidang pelayanan umum terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah sebagai penyedia jasa bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.Apalagi pada era otonomi daerah,kualitas dari pelayanan aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk optimal dan mampu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat, baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas pelayanan,hingga pada saat ini ,proses penyelenggaraan pelayanan publik masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan rasa tidak puasnya masyarakat Kabupaten Ciamis akan pelayanan publik yang diberikan.
Penulis melakukan penelitian dengan batasan identifikasi masalah bagaimanakah pelaksanaan tugas inspektur pembantu khusus pada inspektorat Kabupaten Ciamis dihubungkan dengan pasal 9 ayat (5) huruf b peraturan Bupati Ciamis nomor 75 tahun 2020 tentang tugas,fungsi dan tata kerja unsur organisasi inspektorat Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan tugas inspektur pembantu khusus pada inspektorat Kabupaten Ciamis dihubungkan dengan pasal 9 ayat (5) huruf b peraturan Bupati Ciamis nomor 75 tahun 2020 tentang tugas,fungsi dan tata kerja unsur organisasi inspektorat Kabupaten Ciamis dalam penyelenggaraan pelayanan publik belum mengedepankan pelayanan yang efisien yaitu adanya perimbangan antara input dan output. Input pelayanan seperti biaya dan waktu pelayanan yang harus meringankan masyarakat pengguna jasa. Sedangkan output pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan birokrasi yang berkualitas,baik dari aspek biaya maupun dari aspek waktu. Kendala-kendalanya yaitu sebagai berikut : a).Inspektorat jika ditinjau dari struktur,substansi dan budaya hukum saat ini masih memiliki banyak persoalan secara internal. Tidak maksimalnya kinerja inspektorat Kabupaten Ciamis sebab secara sistem,inspektorat masih banyak menghadapi permasalahan internal. Pelayanan yang diberikan belum terlalu maksimal atau dirasa masih setengah hati, sehingga terkadang hasil tidak selalu memuaskan. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu sebagai berikut a).Mengefisienkan penggunaan anggaran b).melakukan kontrol terhadap program kerja c).meningkatkan koordinasi dengan instansi/dinas pemerintah Kabupaten Ciamis. D).Meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan.