Abstract:
Salah satu kebijakan untuk memutus penyebaran covid 19 adalah dengan melakukan jaga jarak (social distanching). Sel tahanan adalah salah satu tempat yang rentan terhadap penyebaran virus corona yang berasal dari luar,untuk itu terhadap tahanan baru harus mendapatkan perlakuan khusus,untuk memastikan apakah tahanan baru itu terpapar virus atau tidak. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengeluarkan surat telegram nomor ST/201/II/YAN.3.5/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang berisi tentang Langkah-langkah terkait dengan tahanan baru. Berdasarkan surat telegram tersebut apabila ada tahanan baru,maka harus dilakulkan test antigen berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut Pelaksanaan surat telegram Kepala Kepolisian daerah Jawa Barat nomor ST/201/II/YAN.3.5/2021 tentang Langkah-langkah terkait dengan tahanan baru dalam masa pandemic covid 19 di Kepolisian Resort Kota Banjar, kendala-kendala pelaksanaan surat telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor ST/201/II/YAN.3.5/2021 tentang Langkah-langkah terkait dengan tahanan baru dalam masa pandemic covid 19 di Kepolisian Resort Kota Banjar dan upaya-upaya yang dilakukan di dalam pelaksanaan surat telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor ST/201/II/YAN.3.5/2021 tentang Langkah-langkah terkait dengan tahanan baru dalam masa pandemic covid 19 di Kepolisian Resort Kota Banjar.
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian,penulis menggunakan metode penulisan deskriptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis normative yaitu metode yang mendasarkan pada norma-norma,aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, di Kepolisian Resort Kota Banjar belum disediakan tempat khusus sebagaimana dimaksud oleh Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor ST/201/II/YAN.3.5/2021 tentang Langkah-langkah terkait dengan tahanan baru dalam masa pandemic covid 19.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya Kepolisian Resort Kota Banjar harus segera menyediakan tempat khusus sesuai dengan Surat Telegram Kepala Kepolisian daerah Jawa Barat nomor ST/201/II/YAN.3.5/2021.