Abstract:
Gangguan keamanan adalah kejadian yang menyebabkan terganggunya stabilitas keamanan di masyarakat baik permasalahan pidana maupun permasalahan sosial saat ini sudah tidak asing lagi bagi Sebagian besar masyarakat Indonesia maka dipandang perlu untuk mengadopsi konsep community policing (pemolisian masyarakat) atau biasa disingkat dengan nama Polmas. Ujung tombak pelaksanaan polmas adalah bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat atau disingkat Bhabinkamtibmas yang merupakan community officer (petugas polmas) adalah anggota polri yang bertugas membina kamtibmas dan juga merupakan petugas polmas di desa/kelurahan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu suatu cara prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan,metode pendekatan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan yang jelas,rinci dan sistematis tentang objek yang diteliti. Analitis artinya data yang diperoleh akan dianalisis untuk pemecahan terhadap permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa Bhabinkamtibmas Polri mempunyai tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Cara Bhabinkamtibmas Polri dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif dalam masyarakat adalah melaksanakan kegiatan preemtif untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana di suatu desa dengan cara bermitra dengan masyarakat melalui program pemolisian masyarakat (Polmas).
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah Desa mekarjaya memiliki potensi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tinggi dikarenakan lokasi yang dipadati oleh penduduk pendatang kemudian didukung oleh kelalaian pemilik kendaraan. Saran peneliti pada penelitian ini yaitu kepada Bhabinkamtibmas diharapkan untuk meningkatkan kemampuan anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemban polmas di desa/kelurahan binaannya,sehingga diharapkan pelaksanaan tugas dapat berlangsung secara maksimal,serta terus memberikan himbauan kepada masyarakat dengan acara seminar atau mendatangi rumah-rumah warga dan memasang poster himbauan di tempat-tempat tertentu.