Abstract:
Pengaturan disiplin kerja perangkat desa khususnya mengenai jam kerja perangkat desa yang berada di wilayah Kabupeten Tasikmalaya diatur dalam pasal 23 Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian dinas kepala desa,perangkat desa dan jam kerja desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya,akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada perangkat desa yang bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 23 Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian dinas kepala desa,perangkat desa dan jam kerja desa di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi,kendala-kendala dan upaya-upaya yang dilakukan dalam implementasi pasal 23 peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 25 tahun 2018 mengenai disiplin kerja perangkat desa di Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis,yaitu memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan cara mengumpulkan data dari suatu kejadian dilapangan melalui wawancara dan observasi yang kemudian dianalisa. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normative.
Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan menunjukan bahwa implementasi pasal 23 Pertauran Bupati Tasikmalaya nomor 25 tahun 2018 menhgenai disiplin kerja perangkat desa di Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya yang menaati ketentuan jam kerja belum optimal. Kendalaya yaitu karena kurangnya kesadaran dari perangkat desa dalam disiplin waktu kerja. Upaya yang dilakukan kepaala desa yaitu selalu memberikan arahan dan himbauan agar perangkat desa dapat meningkatkan kedisplinan waktu kerja. Diharapkan peranglkat desa disiplin dalam melaksanakan jam kerja,agar bisa dapat melayani masyarakat dengan prima.