Unigal Repository

IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 6 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 7 TAHUN 2011 DIHUBUNGKAN DENGAN REKLAME TANPA IZIN DI KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author Kusmayanti, Nabila Putri
dc.contributor.author Farida, Ida
dc.contributor.author Noviawati, Evi
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:02:04Z
dc.date.available 2024-06-22T07:02:04Z
dc.date.issued 2021-08-13
dc.identifier.other 3300170251
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4241
dc.description.abstract Izin penyelenggaraan reklame adalah izin yang diberikan kepada badan atau orang untuk menyelenggarakan atau memasang reklame. Implementasi kebijakan penyelenggaraan reklame masih menyalahi aturan yang ada dalam pasal 6 ayat (1) peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang pajak reklame. Terdapat penyelenggaraan reklame yang belum berizin,reklame tersebut berukuran 2m x 1,5m 1 unit. Hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat belum benar-benar mamatuhi hukum perizinan terkait penyelenggaraan reklame. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi bagaimanakah implementasinya,hambatan-hambatan dan upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan terkait implementasi ketentuan pasal 6 ayat (1) peraturan daerah kabupaten Ciamis nomor 7 tahun 2011 dihubungkan dengan reklame tanpa izin di kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi reklame tanpa izin di Kecamatan Cijeungjing Kabupeten Ciamis tidak optimal. Hal ini disebabkan pemilik reklame yang tidak melakukan prosedur perizinan yang ditetapkan. Hambatan-hambatan adalah permasalaha biaya operasional,penempatan lokasi pemasangan reklame dan media reklame. Upaya-upaya dengan mengirimkan surat teguran kepada pihak pemohon yang menyatakan bahwa reklame yang dipasang adalah illegal. Saran dari penulis diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perizinan dalam reklame. Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis hendaknya melakukan sosialisasi terkait penambahan titik lokasi reklame yang boleh dipasang reklame kepada seluruh masyarakat. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Reklame en_US
dc.title IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 6 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 7 TAHUN 2011 DIHUBUNGKAN DENGAN REKLAME TANPA IZIN DI KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account