dc.description.abstract |
Izin penyelenggaraan reklame adalah izin yang diberikan kepada badan atau orang untuk menyelenggarakan atau memasang reklame. Implementasi kebijakan penyelenggaraan reklame masih menyalahi aturan yang ada dalam pasal 6 ayat (1) peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang pajak reklame. Terdapat penyelenggaraan reklame yang belum berizin,reklame tersebut berukuran 2m x 1,5m 1 unit. Hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat belum benar-benar mamatuhi hukum perizinan terkait penyelenggaraan reklame.
Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi bagaimanakah implementasinya,hambatan-hambatan dan upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan terkait implementasi ketentuan pasal 6 ayat (1) peraturan daerah kabupaten Ciamis nomor 7 tahun 2011 dihubungkan dengan reklame tanpa izin di kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi reklame tanpa izin di Kecamatan Cijeungjing Kabupeten Ciamis tidak optimal. Hal ini disebabkan pemilik reklame yang tidak melakukan prosedur perizinan yang ditetapkan. Hambatan-hambatan adalah permasalaha biaya operasional,penempatan lokasi pemasangan reklame dan media reklame. Upaya-upaya dengan mengirimkan surat teguran kepada pihak pemohon yang menyatakan bahwa reklame yang dipasang adalah illegal. Saran dari penulis diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perizinan dalam reklame. Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis hendaknya melakukan sosialisasi terkait penambahan titik lokasi reklame yang boleh dipasang reklame kepada seluruh masyarakat. |
en_US |