Abstract:
Yayasan bina putera belum dapat melakukan penyesuaian anggaran dasar terhadap pasal tersebut,maka sekolah teknik menengah bina putera tidak mempunyai naungan,karena Yayasan bina putera tidak berbadan hukum karena belum dapat menuesuaikan anggaran dasar sesuai pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan berdampak kepada legalitas ijazah yang diterbitkan.
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimanakah tinjauan yuridis tentang penyesuaian anggaran dasar yayaysan dihubungkan dengan pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubabh dengan undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan 9studi kasus di Yayasan bina putera banjjar).
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah tinjauan yuridis tentang penyesuaian anggaran dasar Yayasan dihubungkan dengan pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (studi kasus di Yayasan bina putera banjar) yaitu bahwa belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena sampai penelitian ini dilakukan dengan Yayasan bina putera banjar belum melaksanakan perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubabh dengan undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Kendala-kendalanya yaitu sebagai berikut : rendahnya kualitas sumber daya manusia,kurangnya pemahaman dadri pihak pengurus Yayasan bina putera mengenai kewajiban syarat penyesuaian anggaran dasar Yayasan,masih menggunakan sistem manual. Upaya-upayanya yaitu sebagai berikut : meningkatkan kualitas sumber daya manusia,melakukan sosialisasi . pemerintah mempergunakan sistem online untuk proses pengesahan penyesuaian anggaran dasar Yayasan. Hendaknya setiap Yayasan harus melakukan penyesuaian anggaran dasar Yayasan di hadapan notaris untuk dikirim kepada Menteri Hukum dan Hak Azazi manusia agar Yayasan menjadi badan hukum yang sesuai.