Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realisasi pendapatan asli daerah
Kabupaten Pangandaran untuk tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun
anggaran 2022 cenderung mengalami fluktuasi bahkan cenderung tidak mencapai
target. Selain itu Realisasi penerimaan pajak daerah dan penerimaan retribusi
daerah pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 cenderung tidak
mencapai target yang telah dianggarkan. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini yaitu: 1) Seberapa besar pengaruh pajak daerah terhadap
pendapatan asli daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran?; 2)
Seberapa besar pengaruh retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran?; 3) Seberapa besar pengaruh pajak
daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah pada Pemerintah
Daerah Kabupaten Pangandaran?. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk
mengetahui dan menganalisis: 1) Besarnya pengaruh pajak daerah terhadap
pendapatan asli daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran; 2)
Besarnya pengaruh retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran; 3) Besarnya pengaruh pajak daerah
dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Pangandaran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kuantitatif. Jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini dalah data skunder berupa laporan keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran periode tahun 2018-2022.
Dari hasil penelitian, dapat ditarik suatu simpulan sebagai berikut: 1)
Pajak daerah tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran. Artinya tinggi rendahnya pajak
daerah tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah; 2) Retribusi daerah
berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran. Artinya apabila retribusi daerah
meningkat maka pendapatan asli daerah akan meningkat. Adapun besarnya
pengaruh sebesar 66,49%; 3) Pajak daerah dan retribusi daerah berpengaruh
positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Pangandaran. Artinya apabila pajak daerah dan retribusi daerah
meningkat maka pendapatan asli daerah akan meningkat. Adapun besarnya
pengaruh sebesar 97,63%.