Abstract:
Penulis melakukan penelitian dengan batasan identifikasi masalah bagaimana penerapan pasal 8 peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor5 tahun 2004 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol di wilayah Polsek Ciawi Kabupaten Tasikmalaya. Kendala-kendala apa sajakah yang terjadi dalam penerapan pasal 8 peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 5 tahun 2004 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol di wilayah Polsek Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masaah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah penerapan pasal 8 peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 5 tahun 2004 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Polsek Ciawi Kabupaten Tasikmalaya yaitu sebagai berikut : dilakukannya beberapa upaya yaitu melakukan razia dan pengamanan barang bukti. Kendala-kendala yang dapat mempengaruhi penerapan pasal 8 peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 5 tahun 2004 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Polsek Ciawi Kabupaten Tasikmalaya yaitu sebagai berikut : 1). Adanya kebocoran informasi saat melakukan razia 2) pemilik usaha yang tidak kooperatif 3) pelaku usaha mengacuhkan peraturan daerah 4) kurangnya partisipasi masyarakat dalam menegakan peraturan daerah.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam penerapan pasal 8 peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 5 tahun 2004 tentang pengendalian dan pengawasan beralkohol keras di wilayah Polsek Ciawi Kabupaten Tasikmalaya yaitu sebagai berikut : 1) Melakukan razia 2) Barang bukti dan pelaku diamankan 3) Penjatuhan sanksi terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil penelitian saran penulis adalah sebagai berikut 1) Harus lebih ditingkatkan lagi segala upaya penegakan yang dilakukan agar dapat menekan angka peredaran minuman keras di wilayah Ciawi dan mengurangi keresahan masyarakat terhadap minuman keras 2) kedepannya pelaku usaha perdagangan minuman keras mendapatkan penyuluhan,pembinaan dan pelatihan serta dapat diberikan lapangan pekerjaan agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut dan mendapatkan pekerjaan yang layak.