Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh proyek pelaksanaan peningkatan jalan pameungkeur kawali ciamis yang dilaksanakan oleh cv putra jaya tidak lepas dari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sehingga sangat merugikan namun permasalahannya perusahaan tidak melaporkan dengan tindak pidana pemerasan yang dialami oleh masyarakat terlebih lagi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terorganisir seperti organisasi masyarakat (ormas) maupun kelompok masyarakat yang memiliki pengaruh kuat di wilayahnya. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana pemerasan di proyek CV Putra Jaya? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pasal 368 Kitab KUHP terhadap tindak pidana pemerasan di proyek CV Putra Jaya?
Metode yang dilakukan adalah yuridis normative yaitu penelitian ini ditujukan terhadap norma-norma hukum yang ada dihubungkan dengan teori hukum. Metode pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) pendekatan analitis (analytical approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pasal 368 Kitab KUHP terhadap pelaku pemerasan di proyek CV Putra Jaya belum dapat dilaksanakan dengan baik hal ini dikarenakan kurangnya laporan yang disampaikan oleh CV Putra Jaya kepada Satgas Saber pemerasan sehingga belum dapat melaksanakan Tindakan kepada oknum organisasi masyarakat yang melakukan pungutan liar. Adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pasal 368 Kitab KUHP terhadap pelaku pemerasan disebabkan kurangnya sosialisasi,penyuluhan dan kegiatan lain dalam rangka mencegah terjadinya pemerasan. Adanya upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pasal 368 Kitab KUHP terhadap pelaku pemerasan antara lain melakukan upaya pre-emptif untuk melakukan pencegahan kejahatan sejak dini dengan mengajak atau menghimbau masyarakat agar dapat mentaati setiap norma-norma yang berlaku. Adapun saran yang disampaikan yaitu Satgas Saber pemerasan Kabupaten Ciamis sebaiknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara rutin tentang pungutan liar, memaparkan kepada masyarakat tata cara pengaduan tentang pungutan liar, dan peningkatan kualitas pelayanan yang baik serta pemanfaatan anggaran dan dana yang diberikan harus benar-benar efisien.