Abstract:
Hutang piutang merupakan kebiasaan masyarakat untuk memenuhi perekonomiannya,tetapi di dalam hutang piutang terikat oleh perjanjian yang dimana kedua belah pihak menyetujui perjanjian tersebut yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban seorang debitur dan kreditur yang dimana kedua belah pihak tersebut saling memenuhi kewajibannya dan mendapat haknya,jangan sampai terjadinya wanprestasi antara kedua belah pihak seperti yang terjadi di Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah di dalam pelaksanaan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian hutang piutang (studi kasus di desa ciharalang kecamatan cijeungjing kabupaten ciamis) kendala -kendala dalam pelaksanaan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian hutang piutang (studi kasus di desa ciharalang kecamatan cijeungjing kabupaten ciamis). Dan upaya-upaya penyelesaiannya.
Adapun jenis penelitian yang didalam penelitian skripsi ini penulis mempergunakan metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendekatan yuridis normative yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan Pustaka atau yang disebut bahan data sekunder yang berupa hukum positif.
Adapun kesimpulan di dalam skripsi ini dalam menghindari wanprestasi yang dialami oleh debitur yang memberi hutang piutang mengenai wanprestasi. Setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau,setelah dilakukan peringatan (somasi) untuk membayar,dalam hal ini sudah ditentukan dalam akta dibawah tangan apabila kreditur tidak mampu melunasi hutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka ha katas tanah yang seluas 9 bata akan beralih kepemilikan kepada debitur. Saran-saran supaya tidak terjadinya wanprestasi antara kreditur dan debitur harus memahami apa yang menjadi kewajiban yang diperoleh dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam perjanjian yang dibuat yaitu akta dibawah tangan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak debitur dan