Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan dalam melakukan perlindungan hukum bagi anak korban pencabulan dihubungkan dengan pasal 59 ayat (2) huruf j undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah hukum Polres Ciamis. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban pencabulan dihubungkan dengan pasal 59 ayat (2) huruf j undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya untuk mengatasi kendala tersebut.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan terhadap norma-norma hukum yang ada dihubungkan dengan teori hukum. Pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) pendekatan analitis (analytical approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban pencabulan dihubungkan dengan pasal 59 ayat (2) huruf j undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah hukum Polres Ciamis secara umum dapat dikatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun masih terdapat beberapa bentuk perlindungan hukum yang masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Adanya kendala-kendala yang terjadi dalam perlindungan hukum korban kekerasan terhadap anak yaitu pada saat memberikan keterangan,seringa nak yang menjadi korban tidak terbuka dalam memberikan keterangannya. Selainitu kurangnya anggaran dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Adanya upaya-upaya yang mengatasi kendala-kendala yang antara lain bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak korban kekerasan tersebut,mendatangkan ahli psikologi untuk memulihkan mental anak yang terganggu,serta berusaha untuk meyakinkan saksi agar bersedia memberikan keterangan dan tidak perlu merasa takut untuk memberikan kesaksiannya kepada penyidik.
Sarannya orangtua diharapkan untuk meningkatkan pengawasan serta perhatian pada anak agar tidak menjadi korban tindak pidana pencabulan,pihak kepolisian unit PPA Polres Ciamis sebaiknya meningkatkan sarana dan prasarana seperti rumah aman (shelter) untuk anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan,selain itu meningkatkan sosialisasi mengenai undang-undang perlindungan anak khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan. Kepada keluarga korban tindak pidana pencabulan hendaknya memberikan dukungan kepada korban untuk menghindari terjadinya trauma atas perbuatan tersebut.