Abstract:
Narkotika telah dikenal dalam peradaban yang semula berguna untuk medis atau untuk memenuhi kebutuhan bagi Kesehatan. Namun seiring dalam perkembangannya yang pesat,narkotika digunakan untuk suatu kepentingan tertentu yaitu mencari kesenangan semata (rekreasi) sehingga pada akhirnya dapat melumpuhkan produktivitas setiap individu yang menggunakannya,berpotensi menurunkan derajat kemanusiaan serta kualitas setiap individu maupun kelompok. Inabah II putri pesantren Sirnarasa merupakan suatu Lembaga swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang pemberian pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial terhadap para korban penyalahgunaan narkotika.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah mengenai bagaimanakah pelaksanaan pasal 31 huruf c peraturan Mentri Sosial nomor 56/HUK/2009 tentang pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Inabah II putri pesantren Sirnarasa desa Ciomas kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis,apakah kendala serta upaya apa sajakah yang dilakukan dalam pelaksanaan pasal 31 huruf c peraturan Mentri Sosial nomor 56/HUK/2009 tentang pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zar adiktif lainnya terhadap korban penyalahguna narkotika di Inabah II putri pesantren Sirnarasa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.
Sedangkan metode penelitiannya adalah kyalitatif deskriptif dengan jenis pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanan pasal 31 huruf c peraturan Mentri Sosial nomor 56/HUK/2009 tentang pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya terhadap korban penyalhguna narkotika di Inabah II putri belum sepenuhnya terlaksana dengan baik,yang menjadi kendalanya adalah penyesuaian proses adaptasi setiap anak binaan yang baru,terbatasnya dana operasional dalam pelaksanaan proses rehabilitasi sosial di Inabah II putri. Adapun upayanya diantaranya adalah adanya peningkatan bagi para pembimbing dalam melaksanakan pengawasan terhadap anak binaan serta pimpinan dari pihak inabah II Putri memberikan kecukupan agar pelaksanaan proses perehabilitasian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Saran yang disampaikan antara lain harus adanya pengelolaan media sosial yang intens dalam penyelenggaraan proses rehabilitasi harus mengikuti perkembangan zaman agar setiap anak binaan nyaman,setiap kegiatan vocational yang dilaksanakan oleh anak binaan diberikan suatu tindak lanjut guna dapat menghasilkan income baik bagi anak binaan atau Lembaga,pihak Lembaga membangun relasi dengan beberapa Lembaga sosial yang bergerak dalam bidang pemberian bantuan serta harus adanya sanksi tertulis bagi pihak internal agar proses rehabilitasi dapat terjaiin baik sebagamana mestinya.