Abstract:
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis (studi kasus di wilayah hukum Polres Ciamis),kendala-kendala dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di Desa Dewasari kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis (studi kasus di wilayah hukum Polres Ciamis).
Metode yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis (studi kasus di wilayah hukum polres Ciamis) adalah bentuk perlakuan Polres Ciamis dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) normatif sesuai dengan undang-undang,pada saat pemeriksaan didampingi oleh orangtua atau walinya,anak yang berhadapan dengan hukum dititipkan ke Yayasan LPKS di Banjarsari yang saat ini sudah termasuk ke Bangunjaya Kabupaten Pangandaran tetapi Polres Ciamis masih bekerjasama dengan Yayasan Inatu Sabian,disana anak diperlakukan layaknya seperti anak-anak yang sedang dalam pengawasan. Mereka masih bisa sekolah,mendapatka pelatihan-pelatihan selama proses penyidikan dan setelah putusan hakim. Kendala-kendala dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di Dewasari kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis (studi kasus di wilayah hukum Polres Ciamis) yaitu kurangnya pemahaman dari Masyarakat terkait penanganan anak,jadi masih banyak Masyarakat yang beranggapan bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana harus dihukum misalnya dengan penahanan agar memberikan efek jera kepada anak tersebut tetapi berbeda dengan perlakuan orang dewasa untuk menghukum dan itu sudah ada dalam undang-undang yang berlaku untuk saat ini. Kepada Polres Ciamis dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak agar memberikan sosialisasi atau penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk siswa siswi ataupun santi santriwati agar memahami mengenai bahayanya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kepada anak sehingga anak-anak dapat mengetahui dampak dari melakukan tindak pidana penganiayaan.