Abstract:
Untuk tercapainya pemerataan Pembangunan di desa, pemerintah mengikut sertakan Masyarakat desa dalam hal Pembangunan agar tertanamnya rasa tanggung jawab yang besar dalam membangun desa. Karena pada hakikatnya pembangunan desa dilakukan oleh Masyarakat dan untuk masyarakat. Dengan cara menyampaikan aspirasinya melalui Badan Pemusyawaratan Desa namun dalam hal tersebut di Desa Dayeuhluhur belum berjalan dengan semestinya.
Berlandaskan perihal tersebut terdapat identifikasi dari permasalahannya yaitu bagaimana pelaksanaan wewenang Badan permusyawaratan Desa di Desa Dayeuhluhur dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 2 tahhun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa,lalu apa yang menjadi kendala-kendala dalam hal pelaksanaannya dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Badan Pemusyawaratan Desa.
Penelitian karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang sesuatu keadaan secara objektif, sedangkan metode pendekatan menggunakan yuridis normatif dan pengumpulan data yang dilakukan pada penulisan skripsi ini adalah observasi,studi pustaka dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Badan Pemusyawratan Desa tidak melaksanakan sepenuhnya wewenang,fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 2 tahun 2020 tentang Badan Pemusyawaratan Desa. Yang menjadi kendalanya yaitu pihak Badan Pemusyawaratan Desa itu sendiri kurang mengetahui secara gambling daripada tugas fungsi dan wewenangnya serta dalam hal ini masyarakat desa pada umumnya tidak mengetahui fungsi Badan Pemusyawaratan Desa. Upaya yang dilakukan adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman mengetahui fungsi,tugas dan wewenang dari Badan Pemusyawaratan Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut penulis memberikan saran agar pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan sosialisasi mengenai tugas,fungsi dan wewenang Badan Pemusyawaratan Desa.