dc.description.abstract |
Tindak pidana sebagai fenomena sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat secara garis besar dapat dikatakan tidak akan berhenti sejalan dengan perkembangan masyarakat yang penuh dinamika.
Sehingga pada kenyataannya kendala dan upaya yang dilakukan dalam beberapa kasus pidana yang terjadi di Polres Ciamis diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam peneliitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Kesimpulan dalam kasus yang diteliti ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana penganiayan dan pengeroyokan melalui restorative justice di Polres Ciamis,pihak kepolisian yakni penyidik mengadakan pemeriksaan atas peristiwa pidana yang telah dilaporkan. Pada saat proses penyidikan para pihak yakni pelaku dan korban dipertemukan. Dan diperoleh hasil persetujuan penyelesian secara musyawarah dan kekeluargaan atau restoratife. Karena pada kasus ini pasal 170 KUHP ini dapat diselesaikan dengan restorative justice jika sudah memenuhi persyaratan dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratife,yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum,sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restorative. Kendalanya yaitu lambatnya penanganan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan karena pihak kepolisian kesulitan menemukan dan mengetahui teman-temannya Sdr Uden (terlapor). Sehingga proses penanganan kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terhambat dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Upaya dalam penyelesaian kasus tersebut saat risalah gelar diketahui adanya penyelesaian permasalahan ini dengan kesepakatan antar terlapor dengan pelapor dengan cara musyawarah kekeluargaan atau secara restoratife justice,adanya surat permohonan cabut laporan yang dibuat oleh pelapor.
Dalam hal ini kalua penulis memberi pendapat sebaiknya apparat penegak hukum harus memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang pelaksanaan restorative justice di dalam hukum positif di Indonesia. |
en_US |