Abstract:
Dalam mengimplementasikan program asimilasi di rumah di lapas kelas IIB Banjar sudah diusulkan dan mendapat keputusan sebanyak 110 orang warga binaan dari total 135 orang warga binaan yang memenuhi syarat stengah masa pidana,tersebar di beberapa wilayah pengawasan balai pemasyarakatan antara lain Bapas Garut sebanyak 69 orang,Bapas Bandung 10 orang,Bapas Bogor 5 orang,Bapas Bekasi 2 orang,Bapas Nusakambangan 5 orang dan Bapas Jakarta 1 orang,Bapas Jakarta Selatan 2 orang,Bapas Jakarta Timur 4 orang dan Bapas Lampung 2 orang.
Warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah berdasarkan jenis pidana sebanyak 60 orang dari pidana umum,20 orang dari pidana khusus narkotika dan 30 orang dari pidana UU Kesehatan.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuiridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan yang didapat berdasarkan penelitian ini bahwa implementasi pasal 45 Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 32 tahun 2020 di lapas kelas IIB Banjar berjalan baik walaupu belum sepenuhnya optimal dikarenakan belum semua warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dapat diusulkan diantaranya karena tidak adanya penjamin dari pihak keluarga yang Sebagian besar narapidana yang ada di lapas Banjar berdomisili di luar Kota Banjar. Kendala-kendalanya antara lain tidak semua warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan jaminan dari pihak keluarga,ada keengganan pihak keluarga menjadi penjamin,putus komunikasi antara warga binaan dan keluarga,terhambatnya sistem pengawasan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan dalam mengawasi klien karena situasi pandemic dan pengawasan daring. Upaya-upayanya antara lain melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada keluarga penjamin,berkirim surat kepada pihak keluarga warga binaan,berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Banjar dan Balai Pemasyarakatan Garut serta mengajak stakeholder pemerintah dan swasta untuk ikut mengawasi dan membimbing warga binaan yang asimilasi di rumah. Saran bagi intastansi pemenuhan target capaian harus dimaksimalkan akan tetapi tetap mengacu kepada aturan yang ditetapkan supaya tidak adanya pelanggaran baik secara personal maupun organisasi,bagi masyarakat mari kita bombing Bersama saudara-saudara kita yang ikut menjalani asimilasi di rumah agar bisa hidup bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.Hendaknya pemerintah memberikan jaminan kepada narapidana yang keluarganya jauh sehingga narapidana tersebut tidak kehilangan haknya untuk mengikuti program asimilasi di rumah pada masa pandemic ini.