Abstract:
Proses penyidikan tindak pidana narkotika tidak hanya mengacu pada KUHAP namun juga mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan.
Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan proses penyidikan di kepolisian terhadap pelaku penyalhgunaan narkotika dan bagaimana penempatan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sema nomor 04 tahun 2010.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan acara meneliti bahan Pustaka/data sekunder. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi pidana serta pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Kesimpulan dari penenltian yaitu pelaksanaan surat edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 ini pada pelaksanaannya masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan ketentuan undang-undang,penyalahgunaan narkotika oleh karena itu ketentuan hukum tersebut belum dapat menjangkaunya,karena tersangka bukan korban penyelahgunaan atau pencandu narkotika malainkan sebagai pengedar dan termasuk ke dalam jaringan narkotika.
Dipandang perlu oeningkatan dalam Kerjasama terutama yang membidangi penanganan penyalahgunaan narkotika sehingga dalam pelaksanaan dilapangan seiring,sejalan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang ada serta berkesinambngan dan pada akhirnya tepat sasaran di dalam penanggulangan terhadap penyalhgunaan narkotika.