Unigal Repository

PENEGAKAN HUKUM PASAL 105 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA VANDALISME DI CAGAR ALAM PANGANDARAN

Show simple item record

dc.contributor.author Widayatna, AA
dc.contributor.author Herlina, Hj.Nina
dc.contributor.author Galih, Yuliana Surya
dc.date.accessioned 2024-05-17T01:36:18Z
dc.date.available 2024-05-17T01:36:18Z
dc.date.issued 2023-09-26
dc.identifier.other 3300190104
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4117
dc.description.abstract Vandalisme diartikan sebagai perbuatan merusak dan menghancurkan karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya) atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas. Dua bunker dan/atau goa jepang di blok pasir putih di corat coret menggunakan cat semprot berwarna pada pintu masuk dan dinding bunker/goa jepang. Sehingga merusak nilai Sejarah yang terkandung di dalamnya,pelaku vandalisme dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 105 undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang cagar budaya. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai penegakan hukum pasal 105 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya terhadap pelaku tindak pidana vandalisme di cagar alam Pangandaran,kendala-kendala di lapangan kurangnya sosialisasi dari pemandu wisata dan minimnya SDM dan upaya-upaya penegakan hukum tersebut adalah melakukan pengawasan dan patrol serta membuat papan himbauan dan peringatan. Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian deskriptif analitis. Deskriptif analitis menurut Sugiono adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam penegakan hukum pasal 105 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya terhadap pelaku tindak pidana vandalisme di cagar alam Pangandaran belum dapat ditegakan karena pihak BKSDA,BCPB,polisi khusus mendapatkan kesulitan dalam menemukan pelaku tersebut. Kendala-kendala dilapangan adalah kurangnya pemahaman dar para pengunnjung dan sosialisasi dari pemandu wisata,selain itu kurangnya petugas lapangan yang bertugas sehingga kurang maksimal dalam pengawasan,upaya yang dilakukan polisi khusus adalah membuat appan peringatan atau himbauan di depan pintu masuk bungker dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung juga melakukan patroli. Kepada BPCB dan polisis khusus di cagar alam Pangandaran yang diteliti diharapkan dapat memberikan hukuman/sanksi pidana bagi para pelaku vandalisme,benda cagar budaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,kepada para pemandu wisata diharapkan memberikan sosialisasi kepada pengunjung tentang benda cagar budaya beserta larangannya dan pidananya sehingga kejadian serupa tidak terulang Kembali,kepada BKSDA,BPCB dan polisi khusus stempat lebih meningkatkan lagiiii pengawasan dan patrol di pintu masuk jallur laut supaya dapat memeriksa barang bawaan pengunjung. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penegakan hukum en_US
dc.subject Cagar Budaya en_US
dc.subject Vandalisme en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM PASAL 105 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA VANDALISME DI CAGAR ALAM PANGANDARAN en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account