dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi,Dimana semakin modern masyarakat semakin modern juga metode,teknik dan cara-cara tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya. Salah satunya yaitu kejahatan yang melanggar norma kesusilaan dengan menggunakan kamera handphone. Seorang pria petugas kebersihan KAI dengan sengaja melakukan tindak pidana asusila dengan merekam seorang wanita yang sedang buang air kecil di toilet stasiun dengan kamera handphone mellaui celah pembatas toilet. Namun dalam peristiwa ini pelaku tidak diproses secara hukum,melainkan diselesaikan secara kekeluargaan.
Penulis melakukan penelitian dengan memberikan Batasan masalah meliputi (1) bagaimanakah penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana asusila dihubungkan (2) hambatan-hambatan apa sajakah yang ada dalam penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana asusila. Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan dalam penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana asusila.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu studi untuk menguraikan,menjelaskan secara sistematis,factual dan aktual mengenai fakta-fakta serta hubungan yang diselidiki. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah normatif empiris.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut bahwa korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan peristiwa tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut secara hukum. Hambatan-hambatan yang ada meliputi sikap para pihak yang tidak mau saling mengalah,kurangnya itikad baik dari pelaku,kurangnya persiapan dan terbatasnya waktu,tidak adanya pendampingan dari terhadap korban. Adapun upaya-upaya yang dilakukan antara lain memberukan kesempatan kepada para pihak khususnya korban untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi,menghadirkan semua pihak yang berkepentingan,menghadirkan pihak kepolisian untuk mendampingi dan memfasilitasi proses penyelesaian secara kekeluargaan.
Adapun saran penulis berikan terkait penelitian ini yaitu PT KAI perlu memberikan panduan kepada pegawai untuk mencegah,mendeteksi dan menangani masalah secara efektif mengenai peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan stasiun,meningkatkan mekanisme yang ada untuk menindaklanjuti laporan terkait adanya tindak pidana. |
en_US |