Abstract:
Perkembangan zaman semakin maju dengan sangat cepat hal ini sejalan juga dengan berbagai kejahatan yang berkembang begitu pesat. Satu dari sekian banyak yang menjadi masalah serius di Indonesia adalah penyalahgunaan narkotika.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dihubungkan dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan,korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam penentuan pemenuhan unsur-unsur pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang nopmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dihubungkan dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan,korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.
Dalam peneltian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemenuhan unsur-unsur pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dalam putusan nomor 295/Pid.Sus/2020/Pn Tsm telah ditetapkan sebagaimana mestinya akan tetapi apabila dihubungkan dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan,korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial belum sesuai karena seharusnya terdakwa tidak dilakukan penahanan melainkan direhabilitasi karena berat neto narkotika yang digunakan terdakwa kurang dari ketentuan dalam surat edaran Mahkamah Agung. Pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam menjatuhkan putusan nomor 295/Pid.Sus/2020/PN Tsm dalam kasus tindak pidana narkotika tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan surat edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan,korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan terdakwa dipidana selama 2 tahun penjara seharusnya terdakwa lebih tepat jika direhabilitasi karena sangat berguna dan lebih efektif dibandingkan pidana penjara karena untuk memulihkan para terdakwa.
Saran saya sebaiknya hakim didalam memutuskan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika belum dipertimbangkan pada surat edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan,korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Sebaiknya hakim lebih emmperhatikan pelaku tindak pidana narkotika dari aspek akibat sehingga penyembuhan atau rehabilitasi pecandu narkotika lebih diutamakan sebagaimana yang diatur di dalam surat edaran Mahkamah Agung tersebut.