Unigal Repository

KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI VERBALISAN DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 29/PID.SUS/2023/PN CMS)

Show simple item record

dc.contributor.author Afifah, Annisa Kamila
dc.contributor.author Mulyadi, H.Dudung
dc.contributor.author Setiawan, Iwan
dc.date.accessioned 2024-05-17T01:35:39Z
dc.date.available 2024-05-17T01:35:39Z
dc.date.issued 2023-08-21
dc.identifier.other 3300190028
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4113
dc.description.abstract Kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam tindak pidana penyalahgunaan psikotropika pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 (studi putusan perkara nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Cms) yaitu pembuktian merupakan pencarian kebenaran materil di dalam persidangan mengenai benar atau salahnya seorang terdakwa dengan menggnakan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam suatu perkara tindak pidana akan menimbulkan keterangan yang subjektif,dengan demikian posisi tersangka dalam suatu tindak pidana menjadi tidak seimbang. Identifikasi masalah dalam penelitian ini kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan psikotropika pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 pada kasus putusan nomor 29/Pid.Sus/PN Cms) kendala dalam kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan psikotropika pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 pada kasus putusan nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Cms dan pertimbangan hakim terhadap kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan psikotropika pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 pada kasus putusan nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Cms. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu metode penelitian yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam tindak pidana penyalahgunaan psikotropoka pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 (studi putusan perkara nomor 29/Pid.Sus/2023/Pn Cms) penggunaan saksi verbalisan tidak tepat karena terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dengan yang ada dalam berita acara penyidikan (BAP) dan juga dalam putusan sudah diketahui bahwasannya terdapat saksi lain diluar dari saksi polri/saksi verbalisan. Kendala-kendala dalam pengunaan saksi verbalisan terjadi apabila saksi verbalisan tidak hadir dan tidak dihadirkannya saksi lain juga akan menjadi kendala bagi hakim,sebab akan menjadi kendala bagi hakim dalam menyimpulkan putusan di muka persidangan. Pertimbangan hakim terhadap penggunaan saksi verbalisan akan sangat bergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam muka persidangan. Saran penulis hendaknya dalam penerapan saksi verbalisan yang paling tepat dalam suatu perkara,baik penuntut umum maupun majelis hakim agar senantiasa cermat dalam memanggil siapa saja saksinya sesuai dengan yang berlaku agar terciptanya keadilan yang sebenarnya. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Saksi Verbalisan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Psikotropika en_US
dc.title KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI VERBALISAN DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 29/PID.SUS/2023/PN CMS) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account