Unigal Repository

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KEPOLISIAN SEKTOR PATARUMAN (STUDI KASUS NOMOR LP/B/733/IX/2022/KRIM/RES BANJAR/SEK PATARUMAN

Show simple item record

dc.contributor.author Ramdhan, Wawan
dc.contributor.author Setiawan, Iwan
dc.contributor.author Hardiman, Dindin M
dc.date.accessioned 2024-05-17T01:35:30Z
dc.date.available 2024-05-17T01:35:30Z
dc.date.issued 2023-04-13
dc.identifier.other 3300190082
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4112
dc.description.abstract Pendekatan keadilan restorative adalah cara yang cocok dalam proses penyelesaian perkara pidana,dengan pendekatan keadilan restorative dapat memnuhi asas pengadilan cepat,sederhana dan biaya ringan. Telah menjadi pendapat umum bahwa dalam hukum pidana merupakan bagian dari hukum public. Dengan konsep sperti ini maka kepentingan yang hendak dilindungi ialah hak-hak umum sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut bagaimanakah penyelesaian tindak pidana penggelapan melalui restorative justice di Kepolisian Sektor Paratuman (studi kasus nomor Lp/B/733/IX/2022/KRIM/Res Banjar/Sek Pataruman) kendala-kendala apakah didalam penyelesaian tindak pidana penggelapan melalui restorative justice di Kepolisian Sektor Pataruman (studi kasus nomor Lp/B/733/IX/2022/KRIM/Res Banjar/Sek Patrauman dan upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan melalui restorative justice di kepolisian Sektor Pataruman (studi kasus noomor Lp/B/733/IX/2022/KRIM/Res Banjar/Sek Pataruman). Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian penulis menggunakan metode penulisan deskriptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan objek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan,untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Berdarakan hasil penelitian yang dilakukan,penerapan restorative justice dan mediasi penal restoratife justice adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan yang melibatkan Masyarakat dan korban yang merasatersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada SPP yang ada saat ini. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution) yang selalu dikedepankan pada kasus-kasus perdata. Namun bukan berarti tidak dapat diterapkan di lingkungan hukum pidana. Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) perlu dibuat dasar hukum yang lebih kuat untk melaksanakan penerapan restoratife justice. Dalam hal ini perundang-undangan yang memberikan dasar hukum restorative justice pada tindak pidana pada umumnya,karena saat ini restorative justice hanya diatur sendiri-sendiri dalam peraturan kepolisian saja. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penggelapan en_US
dc.subject Restorative Justice en_US
dc.title PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KEPOLISIAN SEKTOR PATARUMAN (STUDI KASUS NOMOR LP/B/733/IX/2022/KRIM/RES BANJAR/SEK PATARUMAN en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account