Abstract:
Penelitian ini dilatarbelaknagi adanya permasalahan terhadap sertifikasi jaminan halal pada produk makanan dan minuman industry kecil dan menengah Dimana di Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis para pelaku usaha makanan dan minuman industry kecil dan menengah belum memiliki sertifikasi halal.
Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi pasal 4 undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan halal terhadap produk makanan dan minuman industry kecil dan menengah di Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis dan bagaimana hambatan-hambatan serta upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Guna mendapat data dan pengolahan data yang diperlukan maka dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode penelitian antara lain dengan metode penelitian deskriptif yaitu dengan cara memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara tepat. Metode pendekatan yang penulis gunakan apad penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact finding) yang kemudian menuju pada identifikasi (problem identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem solution).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan halal terhadap produk makanan dan minuman industry kecil dan menengah di Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis belum berjalan dengan efektif karena para pelaku usaha industry kecil dan menengah di Desa Rancah belum memiliki sertifikat halal. Para pelaku usaha hanya mengetahui sertifikasi halal secara umum tidak secara spesifik,meskipun ada sebuah kewajiban dan sanksi bagi yang tidak mendaftarkan sertifikasi halal produknya para pelaku usaha industri kecil di Desa Rancah masih kurang peduli.
Adapun saran yang disampaikan antara lain diharapkan para pelaku usaha industry kecil dan menengah di Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis sadar dan taat akan kewajiban untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya,karena sesuai pasal 4 undang-undang nomor 33 tahhun 2014 tentang jaminan halal bahwa produk yang masuk,beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal sangat penting untuk menjamin kehalalan suatu produk. Industri kecil menengah selaku produsen sudah seharusnya memberikan perlindungan bagi konsumennya berupa sertifikat halal sebagai bentuk jaminan keamanan dari produk yang diproduksinya karena kehalalan suatu produk tidak hanya dari bahan-bahan yang digunakannya saja tetapi juga bagaimana prosesnya atau tahapan-tahapan dari bagaimana cara memproduksi,pengemasan,distribusi hingga sampai ke tangan konsumen.