Abstract:
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dihubungkan dengan pasal 15 ayat 91) huruf c undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (studi kasus di jalan Cipicung Kota Tasikmalaya). Kendala-kendala apa saja yang dialami kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dihubungkan dengan pasal 15 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (studi kasus di jalan Cipicung Kota Tasikmalaya). Bagaimanakah upaya-upaya kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dihubungkan dengan pasal 15 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (studi kasus di jalan Cipicung Kota Tasikmalaya).
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analiitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dihubungkan dengan pasal 15 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (studi kasus di jalan Cipicung Kota Tasikmalaya).
Pihak kepolisian berperan memelihara ketertiban Masyarakat menegakan hukum,mengayomi masyarakat serta mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakiy masyarakat,nyatanya penyakit geng motor masih banyak yang berkeliaran di Kota Tasikmalaya,tentunya menandakan bahwa pihak kepolisian belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya salah satunya pelaku pengeroyokan yang dilakukan geng motor di jalan Cipicung Kota Tasikmalaya. Kendala-kendala kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan antara lain luasnya wilayah Kota Tasikmalaya menjadi hambatan bagi pihak kepolisian,terlalu banyaknya anggota geng motor,kurangnya tindakan pencegahan. Upaya-upaya kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan antara lain upaya prefentif adalah suatu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh apparat untuk mencegah terjadinya tindak pidana,kepolisian selalu berupaya untuk menangkap pelaku,menghmbau kepada masyarakat agar selalu waspada ketika bepergian pada malam hari,mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah.