Abstract:
Majunya kegiatan perekonomian dan kebutuhan mendorong tingginya keinginan untuk bepergian sehingga banyak dari masyarakat yang membuka usaha jasa transportasi dengan menjadikan kendaraan pribadinya menjadi travel liar. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 173 ayat (1) huruf b,mobil travel liar harus mempunyai izin tidak dalam trayek saat menyelenggarakan angkutan orang. Namun pada kenyataannya pengusaha travel liar di Kecamatan Rajadesa tidak memiliki izin tidak dalam trayek saat membawa penumpang ke jalan raya.
Identifikasi masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana penegakan hukum bagi pengusaha trafel liar,kendala apakah dalam penegakan hukum bagi pengusaha travel liar,upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penegakan hukum bagi pengusaha travel liar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yang bersifat empiris secara deskriptif dan yuridis sosiologis. Pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini adalah orang-orang yang berkompeten dalam bidangnya sehingga dapat memberikan keterangan informasi dan pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu anggota satuan lalu lintas Polres Ciamis,Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis dan para pengusaha travel liar serta masyarakat yang menjadi penumpang travel liar.
Penegakan hukum bagi pengusaha trafel liar di wilayah Polres Ciamis hanya dilakukan oleh petugas Sat Lantas Polres Ciamis berupa penilangan ditempat sesuai prosedur walaupun belum maksimal dan menyeluruh. Sedangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis tidak mempunyai kewenangan tersebut sebab kewenangan ini berada pada pemerintah pusat. Kendala kepolisian antara lain,kurang tegasnya pihak kepolisian karena melihat faktor ekonomi dari pengusaha travel,kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat sebagai penumpang atau masyarakat yang khususnya menjadi pengusaha travel liar, kebutuhan jasa angkutan dari masyarakat itu sendiri yang ingin cepat dan praktis,keterbatasan ju,mlah personal kepolisian saat penjagaan dijalan dan banyak travel liar yang sering mencari jalan alternatif. Upaya yang dilakukan berupa kegiatan operasi zabra,operasi patuh,operasi keselamatan dan memberlakukan sanksi penilangan,melakukan pendataan,penertiban travel liar serta edukasi dan sosialisasi agar para pengusaha travel liar mengikuti peraturan.
Saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini ialah masyarakat yang menjadi pengusaha travel haruslah mematuhi dan lebih meningkatkan kesadaran terhadap peraturan lalu lintas tentang izin tidak dalam trayek. Kepolisian dan Dinas Perhubungan diharapkan dapat melakukan penindakan dan sosialisasi secara maksimal kepada pengusaha travel liar mengenai kewajiban memiliki izin tidak dalam trayek untuk menjalankan usaha jasa transportasi resmi.