Abstract:
Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku balap liar yang dilakukan Polres Ciamis belum maksimal karena tidak titahannya pelaku balap liar tersebut.
Adapun masalah yang diteliti yaitu bagaimanakah pelaksanaan penerapan pasal 115 j.o 297 undang-undang noomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelaku balap liar anak di wilayah hukum Polres Ciamis,kendala-kendala apakah yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap pelku balap liar yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Ciamis dan upaya-upaya apakah dalam kendala penerapan pasal 115 j.o 297 undang-undang nomor 22 tahhun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelku balap liar di wilayah hukum Polres Ciamis.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahlkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analaisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang sesuatu keadaan secara objektif.
Pelaksanaan penerapan pasal 115 j.o 297 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelaku balap liar anak di wilayah hukum Polres Ciamis antara lain yaitu penangkapan dengan berdasarkan laporan Masyarakat imbanagara terhadap keresahan adanya balapan liar,diberikannya pembinaan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,dikenakannya sanksi tilang bagi pelaku balap liar yang terbukti kendaraanya tidak memiliki kelengkapan dan tidak sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan namun dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam penertiban balapan liar yang terjadi telah adanya kebocoran informasi sehingga tidak semua pelaku tertangkap dalam upaya penertiban yang dilaksanakan.
Upaya-upaya terhadap kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar yang dilakukan oleh anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Ciamis antara lain yaitu dengan mengadakan penyuluhan ke sekolah SMP SMA,Perguruan Tinggi memberikan penjelasan bahwa balapan liar merupakan perbuatan melanggar hukum,untuk adanya efek jera pihak kepolisian menahan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan diberikan hukuman sesuai dengan pasal 297.