Abstract:
Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Ciamis telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 1 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Akan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini di wilayah pasar manis Ciamis masih ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat larangan parkir,pemberhentian sementara,trotoar yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kesemrawutan area parkir yang tidak kondusif dan kemacetan bagi pejalan kaki maupun yang memakai kendaraan sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 1 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai bagaimana pelaksanaan pasal 29 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 1 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang berjualan di pasar manis Ciamis,kendala-kendala apa yang mempengaruhi dalam pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 1 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Ciamis dan upaya-upaya apa yang dilakukan dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di pasar manis Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan babhwa pelaksanaan pasal 29 huruf h peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 1 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang berjualan di pasar manis Ciamis belum terlaksana dengan baik karena adanya kendala-kendala yaitu kurangnya kesadaran dari pedagang kaki lima untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) antara lain memberikan sosialisasi terhadap pedagang,melkaukan patrol 2 kali dalam sebulan ke tempat pedagang yang melanggar aturan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran secara terus menerus yaitu berupa penyitaan barang dagangan pedagang.
Diharapkan pemerintah daerah dapat menyediakan tempat bagi pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan kendaraan bermotor agar pedagang kaki lima tidak kena sanksi dan tidak kena pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.