dc.description.abstract |
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor dihubungkan dengan pasal 363 ayat 91) ke 4 KUHP (studi kasus putusan register 96/Pid.B/2021/PN Cms) apa saja kendala yang ditemui dalam menanggulangi tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh KAJ dan IP pada kasus putusan register 96/Pid.B/2021/PN Cms. Bagaimana upaya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh KAJ dan IP pada kasus putusan register 96/Pid.B/2021/Pn Cms.
Dalam penelitian tersebut penulis menggunakan deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data dengan tujuan untuk membuat tentang suatu keadaan objektif,serta menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan Pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer,sekunder,tertier.
Hasil peneltian yang diperoleh bahwa penerapan pasal 363 ayat 91) ke 4 KUHP dalam tindak pidana pencurian sepeda motor pada kasus putusan register 96/Pid.B/2021/PN Cms.Dimana terdakwa kiki Abdul jalil alis kiki bin jojo dan terdakwa wiwawan pamungkas als iwan bin buloh sutikno telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencurian sepeda motor dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berup[a 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X ride nopol z 6042 MO warna hitam tahun 2017 no rangka MH3SE88BOHJO2103 dan no mesin E3R4EEEO46535. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) telah mendengar pembelaan para terdakwa secara lisan,yang pada pokoknya para terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya |
en_US |