Unigal Repository

IMPLEMENTASI KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN YANG TERLIBAT TIDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF C PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB CIAMIS)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account