Abstract:
Tindak pidana narkotika adalah penyalahgunaan narkotika dengan tanpa haka tau melawan hukum selain apa yang ditentukan undang-undang. Pelaku tindak pidana narkotika dikenai sanksi berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pegawai Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis yang terlibat tindak pidana narkotika melanggar pasal 8 ayat (1) huruf c peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan bertentangan dengan kode etik pegawai pemasyarakatan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang implementasi,kendala-kendala dan upaya-upaya yang dihadapi dalam implementasi kode etik pegawai pemasyarakatan yang terlibat tindak pidana narkotika dihubungkan dengan pasal 8 ayat (1) huruf c peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis melalui metode pendekatan yuridis normatif. Deskriftip analitis adalah menggambarkan masalah yang telah terjadi,sedangkan teknik mengumpulkan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa implementasi kode etik pegawai pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis sudah mengalami peningkatan yang signifikan. Kendala-kendala implementasi kode etik pegawai pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis adalah kurangnya kegiatan sosialisasi kode etik pegawai pemasyarakatan, kurangnya kedisiplinan pegawai dan rendahnya pengawasan pegawai secara langsung oleh pejabat structural. Upaya-upy Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis untuk mencegah pelanggaran kode etik adalah melaksanakan kegiatan mengenai penegakan kode etik pegawai pemasyarakatan. Penguatan mental oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Ciamis dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis sebagai upaya dalam pencegahan,pemberantasan,penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) agar seluruh pegawai Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis tidak terlibat lagi dalam penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga pemasyarakatan.
Saran agar seluruh pegawai Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis menjaga kedisiplinan dalam mentaati kode etik pegawai pemasyarakatan,maka sebaiknya kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan peninjauan dan pengecekan secara langsung. Mengadakan kegiatan rutin untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan pegawai dan Masyarakat bisa ikut andil dalam melaporkan pelanggaran kode etik pegawai pemasyarakatan.