Abstract:
Pengawasan kepemilikan senapan angin di wilayah hukum Polres Ciamis belum optimal,hal ini disebabkan ditemukan beberapa orang sipil yang memiliki senapan angin untuk berburu dan terdapat beberapa orang membuat senapan angin tanpa izin serta tidak digunakan untuk kepentingan olahraga.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana penerapan pasal 11 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senapan api untuk kepentingan olahraga di wilayah hukum Polres Ciamis (2) bagaimana kendala-kendala dalam penerapan pasal 11 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senapan api untuk kepentingan olahraga di wilayah hukum Polres Ciamis (3) bagaimana Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam penerapan pasal 11 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senapan api untuk kepentingan olahraga di wilayah hukum Polres Ciamis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan (1) penerapan pasal 11 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senapan api untuk kepentingan olahraga di wilayah hukum Polres Ciamis belum optimal hal ini disebabkan di kalangan Masyarakat sipil banyak memiliki senapan angin (air rifle) digunakan untuk berburu Binatang,yang dilindungi dan menjadikan senapan angin sebagai alat defensif dan opensif yang dilakukan. (2) kendala-kendala dalam penerapan pasal 11 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senapan api untuk kepentingan olahraga di wilayah hukum Polres Ciamis yaitu sebagai berikut mudahnya masyarakat dalam memperoleh senapan angin,penggunaan senapan angin oleh masyarakat dianggap sebagai hobi,kurangnya kesadaran dan partisipasi dari masyarakat terhadap aparat kepolisian. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam penerapan pasal 11 ayat 91) pertauran Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senapan api untuk kepentingan olahraga di wilayah hukum Polres Ciamis yaitu melarang masyarakat unutk tidak menggunakan senapan angin di tempat umum,melakukan pendataan perizinan kepemilikan senapan angin di wilayah hukum Polres Ciamis,melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi pertauran Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.