Abstract:
Maraknya badut jalanan yang tersebar disetiap ruas jalan di Kecamatan Ciamis merupakan persoalan sosial yang kompleks yang harus ditanggulangi secara serius,selain meresahkan pengguna jalan juga dapat membahayakan kelompok badut itu sendiri. Sehingga dalam penegakan terhadap anak jalanan ini tertuang di dalam pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 10 tahun 2012 tentang ketertiban,kebersihan dan keindahan. Akan tetapi dalam penegakan hukum tersebut masih terdapat adanya kelemahan dalam suatu penerapan aturan yang dilarang oleh Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Identifikasi masalah dalam skripsi ini adalah sebagai berikut Penerapan pasal 15 ayat (1) huruf b JO pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 10 tahun 2012 tentang ketertiban,kebersihan dan keindahan terhadap badut jalanan di wilayah Kecamatan Ciamis serta kendala dan upayanya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Untuk mengumpulkan bahan-bahan dan data-data penulis menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (Library Research) dan Studi Lapangan (Field Research).
Berdasarkan hasil penellitian bahwa penegakan hukum mengenai pasal 15 ayat (1) huruf b JO pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 10 tahun 2012 tentang ketertiban,kebersihan dan keindahan terhadap badut jalanan di wilayah Kecamatan Ciamis belum dapat dilaksanakan secara optimal karena terdapat banyak pelaku badut yang tersebar di wilayah Kecamatan Ciamis dan kurang efektivitasnta penegakan hukum di wilayah kecamatan Ciamis. Adapun kendala yang ditimbulkan adalah setiap stakeholder yang ada seperti masyarakat,dinas sosial dan intansi terkait lainnya tidak dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dan masih banyak aparat satuan pilisi pamong praja Kabupaten Ciamis dalam penindakannya masih lemah. Serta upaya yang dapat dilakukan yaitu seperti melakukan sosialisasi terhadap masyarakat,bagi badut jalanan yang masih di bawah umur memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik,mental dan sosial dan melakukan pengetatan dan rajia rutin.
Saran yang dapat diperoleh adalah perlunya keberanian,ketegasan dalam memberikan sanksi hukuman untuk para pelanggar,adanya sosialisasi melalui media publikasi,meningkatkan pengamanan dan razia rutin serta melakukan kerjasama dengan dinas terkait agar badut jalanan yang masih dibawah umur hak-hak dan kewajibannya dapat terpenuhi.