Unigal Repository

PENANGANAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (STUDI PERKARA NOMOR 74/PID.SUS/2022/PN CMS)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account