Abstract:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative ada yang mengatur tentang persyaratan khusus penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative,pasal 10 mengatur bagaimana persyaratan khusus untuk tindak pidana lalu lintas yaitu a)kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan atau b) kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaianya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau ketugian harta benda. Seharusnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan atau kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalainnya yang mengakibatkan orban manusia dan/atau kerugian harta benda dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restorative berdasarkan ketentuan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut bagaimanakah penanganan tindak pidana lalu lintas dihubungkan dengan pasal 10 peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasatrkan keadilan restorative (studi perkara nomor 74/Pid.Sus/2022/PN Cms) kendala beserta upayanya.
Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan tindak pidana lalu lintas dihubungkan dengan pasal 10 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarka keadilan restorative (studi perkara nomor 74/Pid.Sus/2022/PN Cms) telah terpenuhi tata caranya apabila berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas akan tetapi tidak ditempuh terlebih dahulu proses penyelesaian perkara di luar pengadilan pasal 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.
Saran yang dapat disampaikan antara lain yaitu perlu adanya substansi hukum yang mengakomodir pelaksanaan keadilan restorative secara lengkap sehingga proses penyelesaian kasus-kasus hukum tertentu dapat dilakukan melalui restorative justice yang lebih cepat,adil,sederhana dan tidak memakan waktu serta biaya besar.