Abstract:
Penyelundupan meruopakan kegiatan mengimpor atau mengekspor barang dengan tidak memnuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memnuhi formalitas pabean yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut bagaimanakah pelaksanaan tugas dan wewenang satuan polisi air Kepolisian Resort Pangandaran dalam melakukan pemberantasan penyelundupan barang illegal (studi kasus satuan polisi air dan udara Kepolisian Resort Pangandaran) kendala-kendala apakah didalam tugas dan wewenang satuan polisi air Kepolisian Resort Panganadran dalam melakukan pemberantasan penyelundupan barang illegal (studi kasus satuan polisi air dan udara Kepolisian Resort Pangandaran) dan upaya-upaya apakah yang dilakukan didalam melaksanakan tugas dan wewenang satuan polisi air Kepolisian Resort Pangandaran dalam melakukan pemberantasan penyelundupan barang illegal (studi kasus satuan polisi air dan udara kepolisian Resort Pangandaran).
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian,penulis menggunakan metode penulisan deskriptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan objek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan Masyarakat.S
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk memberantas tindak pidana penyelundupan khususnya tindak pidana penyelundupan yang berkaitan dengan hasil laut dibutuhkannya peran dari semua pihak salah satunya yaitu satuan polisi air dan udara. Satuan polisi air dan udara Pangandaran adalah Satuan Kepolisian yang berada dibawah naungan Polisi Resort Pangandaran,kendala-kendala yang dihadapi,diantaranya jumlah personal yang kurang,sarana prasarana yang kurang mendukung,upaya yang telah dilakukan diantaranya melakukan sosilaisasi terhadap Masyarakat,khususnya kepada pemilik kapal,melakukan patrol rutin di perairan.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk melakukan tugas-tugas patrol perairan,penegakan hukum diperairan dan pembinaan Masyarakat Pantai dan perairan lainnya serta SAR maka perlu adanya penambahan personal dan sarana prasarana untuk menunjang tugas Satuan Polisi Air dan Udara kepolisian Resort Pangandaran.