dc.description.abstract |
SPPN adalah salah satu upaya Lembaga pemasyarakatan dalam mneingkatkan akuntabilitas dan transparansi. Proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur,objektif dan sistematis dengan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN). Sistem penilaian pembinaan narapidana diberlakukan berdasarkan keputusan direktur jendral pemasyarakatan kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor Pas 10.Ot.02.02 tahun 2021 tentang sistem penilaian pembinaan narapidana.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah diantaranya adalah bagaimana pelaksanaan dan kendala-kendala apa yang dihadapi dalam penilaian pembinaan narapidana dengan menggunakan instrument SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana) berdasarkan Keputusan direktur jendral pemasyarakatan kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia noomor Pas-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang sistem penilaian pembinaan narapidana (dilembaga pemasyarakatan kelas IIb Ciamis).
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian penulis menggunakan metode penulisan deskriptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan objek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan,untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan,penilaian pembinaan terhadap warga binaan telah menggunakan sistem berupa instrument SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana) yang diatur didalam Keputusan direktur jendral pemasyarakatan kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor Pas 10.OT.02.02 tahun 2021 tentang sistem penilaian pembinaan narapidana.
Dalam pelaksanaannya lapas kelas IIb Ciamis memiliki kendala Dimana masih adanya wali pemasyarakatan yang belum kompeten dalam penggunaan instrument SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana) dan lapas kelas IIb Ciamis kedepannya akan mengangkat asisten wali pemasyarakatan dalam bentuk surat Keputusan yang ditandatangani oleh kepala Lembaga pemasyarakatan.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya hendaknya lapas kelas IIb Ciamis melakukan rekruitmmen pegawai baru yang khusus untuk melakukan pengisian instrument SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana). |
en_US |