Abstract:
Sebagaimana daftar berita acara surat tilang lalu lintas dan angkutan jalan kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat BPTD IX Provinsi Jawa barat satuan Pelayanan UPPKB Gentong Tasikmalaya untuk siding di Pengadilan negeri Tasikmalaya pada hari jumat tanggal 14 Oktober 2022 yang melanggar pasal 288 ayat (3) Jo pasal 106 ayat (5) huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebanyak 17 (tujuh belas). Hal ini menunjukan bahwa nashi belum efektif penegakan hukum terhadap penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala berdasarkan pasal 288 ayat (3) Jo pasal 106 ayat (5) huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Gentong.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala berdasarkan pasal 288 ayat (3) Jo pasal 106 ayat (5) huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (studi di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Gentong),kendala beserta upayanya.
Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala berdasarkan pasal 288 ayat (3) Jo pasal 106 ayat (5) huruf c undang-undang nopmor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (studi di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Gentong) diproses terlebih dahulu oleh penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan kemudian menyerahkan berkas perkara ke pengadilan melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ditemukan pelanggaran tersebut dalam razia kepolisian maka kepolisian yang menangani sampai pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Saran yang dapat disampaikan antara lain yaitu perlu adanya peningkatan pemahaman dikalangan para pengguna lulusan baik di sebuah instansi,badan,Lembaga profesi dan sebagainya dalam hal proses penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan.