Abstract:
Otoritas Jasa Keuangan atau bisa disebut OJK merupakan lembaga independent tanpa campur tangan pihak lain yang ditugaskan untuk menyelenggarakan sistem peraturan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan. Di sektor perbankan,disebutkan dalam pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas Jasa Keuangan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kelembagaan bank. Pelaksanaan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang dikumpulkan dengan tujuan membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2011 dalam mengawasi bank belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini ditunjukan dalam praktek lalu lintas keuangan pada rekening nasabah bank masih terjadi pengurangan uang yang tidak diketahui dan tidak dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan,sebaliknya terjadi pemasukan uang pada rekening nasabah bank dengan tidak diketahui oleh pemilik rekening yang bersangkutan. Kendala yang tejadi yaitu kurangnya jumlah tenaga kerja yang ada di Otoritas Jasa keuangan,kurangnya pemahaman perbankan terhadap regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan dan kurangnya edukasi keuangan di ruang lingkup masyarakat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan cara meningkatkan efektivitas pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Otoritas Jasa keuangan,memberikan edukasi dan pelatihan tentang regulasi dan aturan yang berlaku bagi bank dan memberikan literasi keuangan di lingkup masyarakat priangan timur dengan program-program yang tepat sasaran.
Maka dari itu penulis menyarankan kepada Lembaga berwenang Otoritas Jasa keuangan (OJK) lebih tegas dalam melakukan tindakan atau sanksi terhadap bank yang melakukan kerugian nasabah serta memberikan perlindungan yang membuat masyarakat merasa aman ketika terjadi suatu masalah dan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa perbankan dengan mengenali terlebih dahulu produk dan perlindungan hukum jika suatu saat terjadinya masalah sehingga masyarakat tahu hak dan kewajibannya sebagai nasabah