Abstract:
Penegakan hukum terhadap penjual minuman beralkohol di wilayah Kota Tasikmalaya belum sepenuhnya optimal,hal ini disebabkan karena masih banyaknya ditemukan penjual,pengedar dan juga yang memproduksi minuman keras secara legal di Kota Tasikmalaya.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penegakan hukum pidana kepada penjual minuman keras di Kota Tasikmalaya berdasarkan peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (2) Bagaimana kendala penegakan hukum pidana kepada penjual minuman keras di Kota Tasikmalaya berdasarkan peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (3) Bagaimanakah upaya-upaya dalam penegakan hukum pidana kepada penjual minuman keras di Kota Tasikmalaya berdasarkan peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan (1) penegakan hukum terhadap penjual minuman beralkohol berdasarkan pasal 15 ayat 1 peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya masih belum optimal hal ini disebabkan karena masih banyak yang memproduksi dan menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa ada surat izin dari pemerintah Kota Tasikmalaya (2) Kendala-kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap penjual minuman beralkohol berdasarkan pasal 11 ayat 2 peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalaian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya yaitu sebagai berikut mudahnya masyarakat dalam mendapatkan minuman keras atau minuman beralkohol,kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi minuman keras. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam penegakan hukum terhadap penjual minuman beralkohol berdasarkan pasal 15 ayat (1) peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya yatiu malarang masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras di tempat umum,melakukan razia setiap 1 minggu sekali,melakukan pendataan periziznan tempat-tempat seperti warung jamu,café dan tempat lainnya,melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.