dc.description.abstract |
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh suatu perjanjian yang dilakukan oleh PT Trie Mukty Pertama Putra dan penyewa bahwa pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata belum dilaksanakan sebagaimana mestinya,dalam perjanjian yang dibuat dengan PT trie Mukty Pertama Putra bahwa penyewa akan membayar seharga Rp.13.870.000 (tiga belas juta delapan ratus tujuh pulh ribu rupiah) setiap tanggal 15 Februari tiap bulannya,hanya saja penyewa tidak melakukan perihal tersebut dikarenakan penyewa menunda pembayaran uang sewa. Hal tersebut tentunya merugikan PT trie Mukty Pertama Putra,karena penundaan pembayaran uang sewa tersebut telah melanggar kesepakatan awal yang sudah disepakati Bersama yang dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi.
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat berat dihubungkan dengan pasal 1338 ayat 91) KUH Perdata di PT Trie Mukty pertama Putra,kendala-kendala dalam pelaksanaan sewa menyewa alat berat dihubungkan dengan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata di PT Trie Mukty Pertama Putra,upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat berat dihubungkan dengan pasal 1338 ayat 91) KUH Perdata di PT Trie Mukty Pertama Putra.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu metode untuk mendapatkan data yang mendalam,suatu data yang mengandung makna dan secara signifikan dapat mempengaruhi substansi penelitian dan pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori,konsep-konsep,asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat berat di PT trie Mukty Pertama Putra yaitu dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa tertulis. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian yaitu masalah keuangan,keterlambatan pembayaran dan masalah operasional. Adapun upaya yang dilakukanoleh pihak PT Trie Mukty Pertama dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat berat yaitu harus berkomunikasi dengan baik dengan para pihak,penyusunan kontrak yang jelas dan harus dipastikan kesepakatan hak serta kewajiban kedua belah pihak,pemeliharaan rutin pada alat berat,asuransi alat berat,evaluasi dan yang terakhir komitmen penyeelesaian masalah.
Saran yang dapat penulis berikan terkait permasalahan tersebut bagi pihak penyewa agar lebih bertanggung jawab dengan hak dan kewajiban yang ada dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat berat. Serta bagi pihak PT trie Mukty pertama Putra untuk mencegah terjadinya perselisihan mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa,alangkah baiknya melakukan evalusi terhadap peraturan dan bentuk perjanjian yang telah dibuat. |
en_US |