Abstract:
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimana penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui whatsapp dihubungkan dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (studi kasus SMKN 1 Banjar dan SMKN 2 Banjar). Kendala-kendala apa sajakah yang terjadi dalam penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik mellaui whatsapp dihubungkan dengan pasal 27 ayat 93) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (studi kasus SMKN 1 Bannjar dan SMKN 2 Banjar). Upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam penyelesian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik mellaui whatsapp dihubungkan dengan pasal 27 ayat 93) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagamana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (studi kasus di SMKN 1 Banjar dan SMKN 2 Banjar).
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui whatsapp dihubungkan dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah dilaksanakan secara kekeluargaan antara dua siswi SMKN 1 Banjar dengan perwakilan SMKN 2 Banjar yang diadakan di SMKN 1 Banjar kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat video klarifikasi permintaan maaf dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik mellaui whatsapp yaitu mengendalikan emosional para siswa terutama para siswa SMKN 2 Banjar. Upaya prefentif adalah suatu upaya awal yang dilakukan oleh apparat untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Kepada sekolah agar diadakannya sosialisasi atau penyuluhan hukum untuk siswa siswi seluruh SLTA secara umum agar memahami mengenai adanya undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.