Abstract:
Pada dewasa ini kejahatan hampir dilakukan oleh semua kalangan,termasuk anak. Anak yang melakukan kejahatan bisa disebut juga anak yang berkonflik dengan hukum,menurut The Beijing Rules seorang anak/seorang yang masih muda,bilamana melakukan pelanggaran hukum (di negara) yang berlaku di negara tersebut akan diperlakukan berbeda daripada cara yang berlaku bagi orang dewasa. Berdasarkan pasal 7 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,proses diversi dengan menggunakan asa restorative justice hanya digunakan pada kasus anak yang ancaman pidanya di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana,seperti halnya kasus Azril Novarian yang merupakan pelaku penganiayaan yang masih berusia di bawah umur,akan tetapi upaya diversi tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini diidentifikasi sebagai berikut bagaimanakah pelaksanaan,kendala-kendala dan upaya diversi oleh korban dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Tasikmalaya (studi kasus putusan perkara nomor 1/Pid.Sus/2023/PN Tsm)
Sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu metode tentang pemecahan permasalahan yang ada pada masa sekarang dan membandingkan persamaan dan perbedaan fenomena tertentu dengan cara merumuskan mengklsifikasi data yang ada kemudian dijelaskan dan dianlaisis. Penelitian juga dilanjutkan dengan pendekatan metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengambil bahan dari suatu peristiwa untuk dianalisa dan dihubungkan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarka peneltian yang dilakukan bahwa pelaksanaan diversi didasarkan pada penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak yang didasarkan pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,pelaksanaan diversi baik dari tahap penyidik sampai tahap pengadilan memegang peranan pendting dalam proses diversi dalam kasus Azril Novarian,pada pelaksanaan ditemukan beberapa hambatan-hambatan yaitu adanya penolakan diversi yang dilakukan oleh keluarga anak korban,yang mana keluarga korban menginginkan kasusnya tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum.
Saran penulis dalam penelitian ini,seyogyanya apparat penegak hukum juga harus aktif dalam mengencerkan sosialisasi tentang pidana anak,dan juga aktif penyuluhan baik di Masyarakat maupun sekolah,untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana oleh anak dan juga akibatnya serta bagaimana cara penyelesaiannya.