Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (3) HURUF B ANGKA 2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT,PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN TERHADAP JARAK PENDIRIAN MINI MARKET DI PASAR RAKYAT RAJADESA

Show simple item record

dc.contributor.author Rostiawan, Novi
dc.contributor.author Noviawati, Evi
dc.contributor.author Effendy, Muhammad Amin
dc.date.accessioned 2024-05-15T02:21:54Z
dc.date.available 2024-05-15T02:21:54Z
dc.date.issued 2023-05-12
dc.identifier.other 3300190141
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4086
dc.description.abstract Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,Pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengatur mengenai jarak pendirian antara pasar rakyat dengan minimarket. Akan tetapi pada kenyataannya di lapangan,hal tersebut belum dapat terealisasikan di pasar rakyat Rajadesa. Sripsi ini di susun berdasarkan identifikasi masalah yaitu mengenai bagaimana implementasi,kendala serta upaya pasal 6 ayat 93) huruf b angka 2 peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap jarak pendirian minimarket di pasar rakyat Rajadesa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan mengumpulkan data-data dari hasil wawancara dan observasi langsung di lapangan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal 6 ayat (3) huruf b angka 2 peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap jarak pendirian minimarket di pasar rakyat Rajadesa tidak dapat direalisasikan. Pengusaha minimarket tetap berusaha untuk mendirikan usahanya di lokasi yang strategis meskipun tidak memenuhi ketentuan jarak dari pasar rakyat,pengusaha minimarket melakukan tindakan illegal atau memanfaatkan celah hukum untuk tetap dapat mendirikan usahanya di dekat pasar rakyat. Kendalanya antara lainadalah adanya perbedaan pandangan di kalangan pengusaha dan pemerintah desa stempat terkait pentingnya menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Sedangkan upaya yang telah dilakukan yaitu dengan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap minimarket yang tidak memenuhi ketentuan jarak dengan pasar rakyat Rajadesa,memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemilik usaha minimarket tentang pentingnya menjaga keberadaan pasar rakyat Rajadesa,mengoptimalkan Kerjasama antara pihak pemerintah desa dan pengusaha minimarket dalam menentukan lokasi prndirian minimarket yang tidak merugikan keberadaan pasar rakyat Rajadesa. Penelitian ini diharapkan agar pemerintah desa membuat rencana strategis dan program aksi yang jelas untuk pengembangan ekonomi dan sosial desa dalam jangka panjang,sehingga dapat menjadi dasar untuk mengambil keputusan yang tepat dan efektif dalam mengelola desa. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Penataan dan Pembinaan en_US
dc.subject Pasar Rakyat en_US
dc.subject Pusat Perbelanjaan en_US
dc.subject Toko swalayan en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (3) HURUF B ANGKA 2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT,PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN TERHADAP JARAK PENDIRIAN MINI MARKET DI PASAR RAKYAT RAJADESA en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account