Abstract:
Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,Pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengatur mengenai jarak pendirian antara pasar rakyat dengan minimarket. Akan tetapi pada kenyataannya di lapangan,hal tersebut belum dapat terealisasikan di pasar rakyat Rajadesa.
Sripsi ini di susun berdasarkan identifikasi masalah yaitu mengenai bagaimana implementasi,kendala serta upaya pasal 6 ayat 93) huruf b angka 2 peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap jarak pendirian minimarket di pasar rakyat Rajadesa.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan mengumpulkan data-data dari hasil wawancara dan observasi langsung di lapangan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal 6 ayat (3) huruf b angka 2 peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap jarak pendirian minimarket di pasar rakyat Rajadesa tidak dapat direalisasikan. Pengusaha minimarket tetap berusaha untuk mendirikan usahanya di lokasi yang strategis meskipun tidak memenuhi ketentuan jarak dari pasar rakyat,pengusaha minimarket melakukan tindakan illegal atau memanfaatkan celah hukum untuk tetap dapat mendirikan usahanya di dekat pasar rakyat. Kendalanya antara lainadalah adanya perbedaan pandangan di kalangan pengusaha dan pemerintah desa stempat terkait pentingnya menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Sedangkan upaya yang telah dilakukan yaitu dengan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap minimarket yang tidak memenuhi ketentuan jarak dengan pasar rakyat Rajadesa,memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemilik usaha minimarket tentang pentingnya menjaga keberadaan pasar rakyat Rajadesa,mengoptimalkan Kerjasama antara pihak pemerintah desa dan pengusaha minimarket dalam menentukan lokasi prndirian minimarket yang tidak merugikan keberadaan pasar rakyat Rajadesa.
Penelitian ini diharapkan agar pemerintah desa membuat rencana strategis dan program aksi yang jelas untuk pengembangan ekonomi dan sosial desa dalam jangka panjang,sehingga dapat menjadi dasar untuk mengambil keputusan yang tepat dan efektif dalam mengelola desa.