dc.contributor.author |
Al Hayy, Fadila Najmus Mahbubat |
|
dc.contributor.author |
Herlina, Hj.Nina |
|
dc.contributor.author |
Sukarman, Hendra |
|
dc.date.accessioned |
2024-05-15T02:21:19Z |
|
dc.date.available |
2024-05-15T02:21:19Z |
|
dc.date.issued |
2023-06-20 |
|
dc.identifier.other |
3300190099 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4083 |
|
dc.description.abstract |
Veneer gigi adalah lapisan tipis yang dilapiskan pada bagian pasial gigi yang mengalami kerusakan untuk menutupi kerusakan pada gigi,lapisan tipis sedikit transparan (0,8 mm) yang diaplikasikan menggunakan etsa dan bonding egent. Veneer merupakan salah satu metode perawatan atau tindakan medis. Namun saat ini marak pemasangan veneer gigi oleh salon kecantikan salah satunya yang dilakukan oleh salon eyelash Ciamis. Sehubungan dengan hal tersebut menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut praktik pemasangan veneer gigi oleh salon kecantikan ditinjau dari pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran di salon eyelash veneer Ciamis.
Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyatannya di Masyarakat. Spesifik penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemasangan veneer gigi yang dilakukan oleh salon eyelash Ciamis tidak sesuai dengan pasal 73 ayat 92) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Kendala yang dihadapi adalah tidak adanya pengetahuan dari pemilik salon kecantikan mengenai veneer gigi merupakan tindakan medis yang hanya dilakukan oleh dokter gigi yang memiliki ilmu kedokteran dan izin praktik kedokteran. Upaya yang dilakukan adalah adanya andil pemerintah terhadap fenomena tersebut karena pemerintah memiliki poer dan kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh salon kecantikan.
Hendaknya Dinas Kesehatan lebih mneingkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap salon kecantikan agar tidak ada lagi salon kecantikan yang melakiukan praktik pemasangan veneer gigi karena tidak mempunyai keahlian atau kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
en_US |
dc.language.iso |
other |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum UNIGAL |
en_US |
dc.subject |
Veneer Gigi |
en_US |
dc.subject |
Salon Kecantikan |
en_US |
dc.subject |
Praktik Kedokteran |
en_US |
dc.title |
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK PEMASANGAN VENEER GIGI OLEH SALON KECANTIKAN DITINJAU DARI PASAL 73 AYAT 92) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN (STUDI DI SALON EYELASH CIAMIS) |
en_US |
dc.type |
Other |
en_US |