Abstract:
Pelecehan seksual merupakan kasus yang setiap waktunya selalu mengalami peningkatan, di Kabupaten Majalengka provinsi Jawa Barat setiap bulannya ada 1 (satu) atau 2 (dua) kasus tindak pidana pelecehan seksual. Bahkan periode 2021-2022 dalam satu bulannya ada yang sampai 4 (empat) sampai 7 (tujuh) kasus tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut bagaimanakah penggunaan metode scientific crime investigation dihubungkan dengan pasal 34 pertauran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pencabutan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dalam pengungkapan tindak pidana pelecehan seksual di Kepolisian Resort Majalengka periode 2021-2022,kendala-kendala apakah yang timbul pada penggunaan metode scientific crime investigation dihubungkan dengan pasal 34 peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pencabutan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dalam pengungkapan tindak pidana pelecehan seksual di Kepolisian Resor Majalengka periode 2021-2022 dan upaya-upaya apa sajakah yang dapat dilakukan dalam penggunaan metode scientific crime investigation dihubungkan dengan pasal 34 pertauran kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pencabutan peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dalam pengungkapan tindak pidana pelecehan seksual di kepolisian Resor Majalengka periode 2021-2022.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis yaitu mengaitkan peraturan perundangan dengan teori dan praktek hukum positif menyangkut permasalahan.
Metode scientific crime investigation menjadi langkah pembuktian terakhir yang dapat dilakukan dalam mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual,ketika ditemukan kesulitan dalam menemukan alat bukti. Dengan psikologi forensic dapat digali informasi untuk kemudian dilakukan analisis keterangan mengenai kronologis kejadian dari korban/saksi maupun pelaku.