Abstract:
Penyelesaian tindak pidana penganiayaan sebenarnya tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah seperti yang berbunyi dalam pasal 351 juncto pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum pIdana, namun berdasarkan ketentuan dalam peraturan kepolisian Negara nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,Tindakan penganiayaan tersebut dapat diselesaikan dan dilakukan secara keadilan restorative (restorative justice).
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai bagaimana pelaksanaan tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restorative dihubungkan dengan pasal 351 juncto pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana (studi kasus di kejaksaan negeri Kota Banjar),kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya yang dilakukan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu suatu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang dihadapi dengan menempuh jalur pengumpulan data,klasifikasi data dan analisis data yang diakhiri dengan tujuan untuk menciptakan gambaran yang objektif tentang suatu keadaan. Sedangkan metode pendekatan menggunakan yuridis normatif.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restorative dihubungkan dengan pasal 351 juncto pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana (studi kasus di Kejaksaan Negeri Kota Banjar) menunjukan bahwa pelaksanaan keadilan restorative (restorative justice) yaitu untuk memulihkan hak-hak pelaku di mata Masyarakat atau dilingkungannya,hal tersebut agar nama baik pelaku Kembali baik dan pelaku dapat diterima oleh warga sekitar. Kendala-kendala yang dihadapi diantaranya adalah sulitnya menentukan waktu untuk mediasi bagi kedua belah pihak,tingginya nilai ganti rugi yang ditentukan dari keluarga korban yang memebuat keluarga tersangka merasa kesulitan dalam menunaikannya,tidak adanya perwakilan dari Masyarakat yang dapat diikut sertakan dalam mediasi. Adapun Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala diantaranya memindahkan tempat mediasi sesuai kondisi di lapangan,memberikan pengertian kepada keluarga korban terkait tingginya nilai ganti rugi,memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Adapun saran yang dapat penulis berikan diantaranya adalah urgensi penyelesaian perkara dengan mengedepankan prinsip restorative justice mutlak dilakukan sehingga selain menghemat biaya penyidikan,juga dapat terciptanya keadilan antara pelaku dan korban.