Abstract:
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang salah satu permasalahan yang pernah terjadi yaitu kejadian penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan di stasiun KAI Ciamis. Dalam peristiwa tersebut,kereta apai (KA) Mutiara Selatan mengalami gangguan mesin di daerah Nagreg sehingga semua penumpang di stasiun KAI Ciamis terpaksa menunggu sampai masalah tersebut teratasi dan membuat jadwal keberangkatannya tertunda.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah babhwa pelaksanaan keterlambatan kereta api dihubungkan dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2007 pasal 133 ayat (1) huruf e di stasiun KAI Ciamis pada prakteknya belum bisa dilakukan dengan baik. Padahal mematuhi jadwal keberangkatan adalah satu hal yang harus diberikan kepada pengguna jasa perkereta apian agar nilai dan mutu moda transportasi kereta api di mata Masyarakat tetap tinggi khususnya di dalam ketepatan keberangkatan dan kedatangan sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan. Bahwa kendala-kendala adalah sebagai berikut : a) Kurangnya perhatian pemerintah terhadap perawatan dan peremajaan armada sehngga kereta api (KA) b) Kurang padatnya jarak uji kelayakan armada kereta api (KA) c) Tidak adanya upaya Pembangunan rel kereta api yang landau dibeberapa titik rawan seperti bidang miring atau tanjakan d) Tidak bisa dilakukannya proses pengembalian tiket di stasiun KAI Ciamis. Bahwa upaya adalah sebagai berikut : a) Mengumumkan adanya keterlambatan keberangkatan kepada pengguna jasa dengan disertai alasan yang jelas b) Memberikan pemahaman dan pilihan untuk menunggu atau melakukan pembatalan tiket c) Memberikan recovery service berupa air dan makanan ringan untuk pengguna jasa yang bersedia menunggu kedatangan kereta api d) Membantu melakukan proses pembatalan tiket dengan menghubungkan ke stasiun kelas besar.
Pemerintah secepatnya melakukan peremajaan armada khususnya kereta api (KA) yang memiliki usia sudah tua dan banyak mengalami resiko gangguan mesin atau mogok guna melindungi hak pengguna jasa perkereta apian di dalam ketepatan jadwal keberangkatan,utamanya mengenai penerapan undang-undang nomor 23 tahun 2007 pasal 133 ayat (1) huruf e di stasiun KAI Ciamis.