Abstract:
Media sosial adalah salah satu perkembangan teknologi yang memiliki andil besar dalam memberikan kemudahan bagi manusia untuk berkomunikasi dan bersosialisasi .
Permasalahannya dalam hal ini pelaku adalah seorang pengajar bukannya memberikan contoh yang baik tetapi malah menjadi pemeran dan pelaku dalam kasus penyebaran video porno melalui media sosial.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analysis data yang disimpulkan dengan tujuan membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif serta mengkaji peraturan Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukuman bagi para pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun .
Kesimpulan dari penelitian yaitu putusan hakim yang tergolong ringan sehingga tidak membuat para pelaku menjadi jera. Juga terhadap korban tidak ada penanganan khusus untuk memulihkan fisik dan mental sperti sediakala.
Peran guru sangat penting dalam dunia Pendidikan karena guru bertugas dan bertanggungjawab memotivasi,memfasilitasi,mendidik dan melatih peserta didik. Salah satu cara mengatasi kesulitan yang dialami oleh peserta didik adalah dengan meningkatkan minat belajar peserta didik dalam Pelajaran yang peserta didik merasa mengalami kesulitan dengan adanya minat diharapkan peserta didik dapat belajar dengan baik dan dapat mengatasi kesulitan yang peserta didik alami.